Senin, 08 September 2008

SELAMAT BERPUASA

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa."(QS.Al Baqarah [2]:183).

Bulan suci Ramadhan tengah kita lalui. Bulan yang diwajibkan berpuasa bagi orang-orang yang beriman, sekaligus bulan yang didalamnya penuh dengan pahala, maghfirah (ampunan) dan rahmat. Untuk itu sangat merugikan bagi siapa yang menyia-nyiakan bulan suci ini.
Maka sedikit banyak, kaum muslimin seharusnya memahami kaifiat (tata cara) berpuasa, apa yang dilarang didalamnya dan apa yang diperbolehkan.


I. Arti Puasa
Puasa atau shiyam, arti secara lughatan (bahasa) adalah "menahan". Sedangkan arti secara istilah berarti menahan diri dari segala apa yang membatalkan puasa, semenjak terbit fajar sampai terbenam matahari, dengan disertai niat.

II. Hukum Puasa
Hukum puasa Ramadhan adalah fardu 'ain (wajib atas setiap pribadi Muslim), sebagaimana firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kamu berpua- sa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, mudah-mudahan kamu bertaqwa" (Al Baqarah [2]: 183).
Ada salah seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, "Ya Rasulullah, katakanlah kepadaku puasa yang diwajibkan Allah atas diriku!" Jawab Rasulullah SAW, "Puasa Ramadhan". Kemudian laki- laki itu bertanya,"Apakah ada lagi yang wajib bagiku?" Jawab Nabi SAW, "Tidak! Kecuali kalau kamu berpuasa sunat" (Hadits dari Thalhah bin Ubaidilah). Ummat Islam telah ijma' atau sepakat atas wajibnya puasa Ramadhan, sehingga bagi mereka yang mengingkarinya berarti kafir atau murtad.

III. Siapa Yang Wajib Berpuasa
Yang kena kewajiban untuk berpuasa adalah:
1.Muslim atau Muslimah, sehingga bagi orang Non Muslim tidak wajib untuk berpuasa.
2.Baligh, untuk laki-laki ditandai dengan ihtilam (mimpi basah) dan untuk wanita ditandai dengan keluarnya darah haidh. Bagi anak-anak tidak wajib untuk berpuasa, tetapi akan lebih baik kalau sudah dibiasakan sejak dini. Demikian itulah yang dilakukan para shahabat. "...Maka setelah itu kamipun berpuasalah, dan kami suruh anak- anak kami yang masih kecil untuk berpuasa. Kami bawa mereka ke masjid dan kami buatkan mereka semacam alat permainan dari bulu domba. Maka jika ada di antara mereka yang menangis minta makan, kami berilah ia alat permainan itu. Demikianlah berlangsung sampai dekat waktu berbuka" (HR. Bukhari dan Muslim).
3.Berakal sehat. Puasa tidak wajib bagi orang gila dan orang yang tidak sadarkan diri (pingsan atau koma).
4.Sehat. Tidak wajib berpuasa bagi mereka yang sakit atau orang yang sudah tua renta.
5.Menetap, sehingga bagi mereka yang bepergian tidak diwajibkan memikul kewajiban berpuasa. "...Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..." (Al Baqarah [2]: 185).
Bahwa Hamzah bin Amru Al Aslamy pernah bertanya (kepada Nabi SAW), "Saya mendapati pada diri saya kekuatan untuk berpuasa dalam safar (bepergian), apakah saya bersalah (bila berpuasa)?" Maka Rasulullah SAW menjawab: "Ia adalah rukhsah (keringanan) dari Allah Ta'ala. Karena itu, siapa saja yang mengerjakannya maka itu baik. Dan barangsiapa ingin berpuasa, maka tidak mengapa" (HR. Muslim).
6.Bagi wanita, harus suci dari haidh dan nifas.

IV. Rukun Puasa
Adapun rukun puasa yang harus kita penuhi adalah:
1.Berniat.
Sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang sebelum fajar tidak membulatkan niatnya untuk berpuasa, maka tidak sah puasanya" (HR. Ahmad). Tidak ada keterangan dari Rasulullah SAW bagaimana lafadz niat berpuasa, yang terpenting dari niat adalah kebulatan hati hendak mengerjakan suatu amalan.
2.Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Firman Allah Ta'ala: "... Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minum- lah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..." (Al Baqarah [2]: 187).
Ayat di atas merupakan bagian dari rangkaian ayat yang berisi perintah bagi orang-orang yang beriman untuk berpuasa di bulan Ramadhan. Sedangkan yang dimaksud dengan benang putih dari benang hitam adalah sebagaimana penjelasan Rasululah SAW "...maksudnya ialah gelapnya malam dan terangnya siang..." (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari sini bisa difahami bahwa puasa dikatakan sah atau tidak batal apabila seseorang menahan diri untuk tidak melakukan per- buatan yang dapat membatalkan puasa, dimulai dari terbit fajar dan berakhir saat terbenamnya matahari.

V. Yang Membatalkan Puasa
A. Yang membatalkan dan wajib untuk diqadha
1.Makan dan minum dengan sengaja.
Apabila seseorang makan dan minum di tengah-tengah dia berpuasa dan dalam keadaan lupa, maka tidak wajib baginya untuk mengqadha (mengganti) puasanya di hari yang lain. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Barangsiapa yang lupa, padahal ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah dilanjutkan puasanya. Karena bahwasanya ia diberi makan dan minum oleh Allah" (HR. Jama'ah).
2.Muntah dengan sengaja.
Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa didesak oleh muntah, ia tidak wajib mengqadha. Akan tetapi barangsiapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia mengqadha" (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
3.Mengeluarkan mani atau sperma dengan sengaja
4.Memasukkan bahan yang bukan makanan ke dalam perut melalui jalan biasa (pencernaan makanan).
5.Haidh dan Nifas
6.Meniatkan berbuka
7.Mengira telah masuk waktu berbuka kemudian melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Seperti makan, minum, bersetubuh dan lain-lain.
B. Yang membatalkan puasa dan wajib untuk diqadha sekaligus membayar kifarat
* Bersetubuh di tengah berpuasa

VI. Adab Berpuasa
1.Mengakhirkan Makan Sahur.
Makan sahur merupakan perintah dari Rasulullah SAW dan sudah dianggap terpenuhi walaupun hanya dengan minum seteguk air. "Bersahur itu berkah, maka janganlah kamu tinggalkan walau seseorang di antara kamu itu hanya mereguk air. Karena Allah dan para Malaikat-Nya akan mengucapkan shalawat kepada orang-orang yang bersahur" (HR. Ahmad).
Waktu makan sahur yang utama adalah yang diakhirkan yaitu kurang lebih limapuluh ayat dari waktu terbit fajar. "Kami makan sahur bersama Rasulullah SAW, lalu kami berdiri untuk melakukan shalat. Saya bertanya: "Berapa kira-kira jarak antara keduanya?" Jawab Nabi: "Limapuluh ayat"" (HR. Bukhari dan Muslim).
2.Menyegerakan Berbuka.
Rasulullah SAW bersabda: "Selalulah manusia itu dalam kebaikan, selama mereka menyegerakan berbuka" (HR. Bukhari dan Muslim).
Disunahkan mengawali makan buka dengan buah-buahan manis, seperti kurma. Kalaupun tidak ada kurma bisa diganti dengan minum beberapa teguk air. "Jika salah seorang diantara kamu berpuasa, hendaklah ia berbuka dengan kurma. Dan jika tidak ada, maka dengan air, karena air itu suci" (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Diharamkan bagi seorang Muslim untuk berpuasa terus-menerus tanpa berbuka (berwishal). "Janganlah kamu berwishal! Dan barangsiapa yang berkehendak untuk melakukannya maka berwishallah hingga waktu sahur" (HR. Bukhari).
3.Shalat Tarawih.
Qiyamul Lail (shalat malam) di bulan Ramadhan disebut shalat Tarawih. Shalat Tarawih ini adalah shalat ma'tsurah (shalat yang pernah dicontohkan Rasulullah SAW) yang biasa dikerjakan secara berjama'ah di masjid oleh kaum Muslimin setelah shalat Isya'. Hukum shalat Tarawih adalah sunnah mu'akadah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Amma ba'du! Sesungguhnya saya tahu tempat duduk kalian. Tetapi, saya khawatir shalat Tarawih itu diwajibkan atas kalian, lalu kalian tidak sanggup mengerjakannya"
4.Murah Hati dan Mempelajari Al Qur'an.
"Rasulullah SAW adalah orang yang paling dermawan. Dan sifat kedermawanannya itu lebih menonjol pada bulan Ramadhan, yakni ketika ia ditemui oleh Jibril. Biasanya Jibril menemuinya pada setiap malam bulan Ramadhan, dibawanya mempelajari Al Qur'an. Maka Rasulullah SAW lebih murah hati melakukan kebaikan daripada angin yang bertiup" (HR. Bukahri).
5.Giat beribadah pada sepuluh hari terkahir bulan Ramadhan.
"Bahwa Nabi SAW bila telah masuk puluhan terakhir dari bulan Ramadhan, diramaikannya waktu malam, dibangunkannya keluarga dan diikat erat kain sarungnya" (HR. Bukhari dan Muslim).

VII. Hal-hal Yang Diperbolehkan di Bulan Puasa
1.Mimpi Basah
2.Siwak atau sikat gigi
3.Berenang atau mandi
4.Memakai celak atau meneteskan obat ke mata
5.Mencium isteri dengan syarat mampu mengendalikan nafsunya.
6.Injeksi (Suntikan)
7.Berkumur-kumur
8.Memasukkan air ke dalam rongga hidung
9.Melakukan hal-hal yang tidak mungkin dihindari, seperti mene- lan air ludah, debu jalanan, selesma dan yang sejenis itu.
10.Makan, minum dan melakukan hubungan suami isteri di malam hari hingga terbit fajar
11.Masih dalam keadaan junub di waktu Shubuh.
12.Bagi para wanita, apabila darah haidh atau nifas telah berhenti sebelum fajar boleh berpuasa walaupun belum melakukan mandi wajib.
Dengan memahami beberapa kaidah berpuasa ini, semoga saja puasa kita menjadi amalan yang dapat meningkatkan nilai ketaqwaan. Amiin...

Wallahu a'lam bishshawab.....
Islam Mosque